7 Hal Yang Perlu Diketahui Seputar Biodata/CV Taaruf


 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

"Dan nikahkanlah orang-orang yang membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan Karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nuur 24 : 32)

Anjuran dalam Islam bukan hanya 'menikahlah', tapi juga 'nikahkanlah', bisa dalam bentuk orang tua yang menikahkan anaknya, maupun orang di sekitar si bujangan/gadis tersebut yang membantu si bujangan/gadis untuk menemukan pasangannya. Ikhtiar mempertemukan si bujangan/gadis dengan pasangannya melalui aktivitas taaruf pranikah (dalam tulisan ini saya tulis 'taaruf' saja), bisa memakai bermacam-macam metode, salah satunya adalah dengan proses tukar menukar biodata/CV taaruf. 

Berikut ini 7 hal yang perlu diketahui seputar biodata/CV taaruf tersebut :

1. Manfaat Biodata/CV Taaruf

Biodata/CV taaruf berfungsi sebagai pertimbangan awal sebelum melanjutkan proses taaruf. Bagi rekan-rekan yang memiliki kesulitan dalam penyampaian profil diri secara lisan dalam taaruf secara langsung (face to face) tentunya metode ini akan sangat membantu. Pemilik biodata bisa mendeskripsikan dirinya secara lengkap dalam tulisan di biodata tersebut sehingga terlihat gambaran profil dirinya. Tidak perlu bicara panjang lebar, cukup dituliskan dalam beberapa lembar biodata.

Seseorang yang apabila setelah membaca dan mempertimbangkan profil biodata taaruf ini sudah tidak ada kecocokan, maka tidak perlu berlanjut prosesnya ke taaruf 'face to face'. Apabila tidak cocok dengan profil yang tertulis di biodata akan lebih mudah memutuskan untuk tidak lanjut proses karena sama sekali tidak mengenal secara personal (kecuali sudah sama-sama kenal sebelumnya). Beda rasanya apabila sudah bertemu dan berkomunikasi secara langsung sebelumnya, kemungkinan akan ada rasa 'tidak enak' untuk memutuskan dan akan ada rasa canggung pada interaksi setelahnya.

2. Mediator/perantara Proses Tukar Menukar Biodata

Agar lebih terjaga, proses tukar menukar biodata taaruf tak lepas dari adanya mediator/perantara. Kalaupun tidak menginginkan adanya perantara dalam proses,  setidaknya ada orang yang menjadi pendamping yang berfungsi sebagai 'orang ketiga' dalam proses taaruf yang dijalani.

Dari Jabir Bin Samurah Radhyallahu'anhu, dari Rasulullah bersabda : "Janganlah salah seorang dari kalian berdua-duaan dengan wanita, karena syaitan akan menjadi ketiganya" (Hadits riwayat Ahmad dan Tirmidzi)

Bagi seorang akhwat, ayah/walinya-lah yang sebaiknya menjadi mediator/perantara proses tersebut, karena menjadi tugasnya untuk mencarikan sosok yang terbaik bagi putrinya. Namun karena satu dan lain hal, tak sedikit orang tua yang akhirnya memberikan amanah ke sang anak untuk mencari sendiri si calonnya, alternatifnya bisa minta bantuan saudara, guru ngaji, sahabat dekat, atau pihak lain yang tepercaya untuk menjadi mediator.

Mediator taaruf sebaiknya yang sudah menikah, dapat dipercaya, dan tahu adab-adab dalam taaruf. Dengan pengalaman taaruf yang sudah dijalani sang mediator diharapkan bisa mengarahkan taaruf agar sejalan  dengan syariat, juga memberikan saran dan solusi seandainya ada masalah selama proses berjalan. Apabila sudah memiliki guru ngaji sendiri tentunya perlu diprioritaskan karena yang bersangkutan adalah pihak yang tentunya mengetahui banyak hal mengenai pribadi binaannya setelah pihak keluarga, namun apabila belum punya maka bisa minta bantuan pihak lainnya untuk menjadi mediator.

Lalu, bagaimana bila mediatornya belum menikah? Saya sarankan dijadikan pilihan terakhir saja, asalkan masih mahramnya, dapat dipercaya, tahu adab-adab dalam taaruf, dan tentunya tidak 'lintas gender. Misalnya seperti ini :

- Kakak laki-laki yang belum menikah menjadi mediator taaruf adik perempuannya dengan seorang ikhwan.
- Adik perempuan yang belum menikah menjadi mediator taaruf kakak laki-lakinya dengan seorang akhwat.

Dengan demikian tidak ada kemungkinan seseorang yang diperantarai justru pada akhirnya malah berproses dengan perantaranya, yang tentunya dapat meninggalkan prasangka buruk bagi pihak lain yang diperantarai.

3. Format Biodata/CV Taaruf

Ada banyak format biodata/CV taaruf yang bisa digunakan, isiannya pun beragam sesuai dengan informasi yang dibutuhkan. Bisa berupa Data pribadi, Riwayat pendidikan, Pengalaman organisasi, Pengalaman kerja, Profil diri dan keluarga, Kebiasaan sehari-hari, Visi dan misi pernikahan, Kriteria calon pasangan, Rencana pasca pernikahan, dan lain-lain. Di akhir biodata, tambahkan juga pernyataan semisal : 'Demi Allah, saya menyatakan bahwa informasi yang saya sampaikan di biodata ini adalah informasi yang sebenar-benarnya" sebagai sumpah dengan nama Allah bahwa data-data yang ada di biodata tersebut valid dan dapat dipercaya.

Contoh format biodata/CV Taaruf yang biasa saya gunakan dapat di-download di link ini : www.biodata.rumahtaaruf.com. Biodata dalam bentuk softcopy akan lebih mudah diproses karena bisa saling ditukarkan lewat email mediator, dan membutuhkan waktu yang lebih singkat bila dibandingkan dengan tukar menukar biodata dalam bentuk hardcopy.

4. Data-data Pribadi Tidak Disampaikan

Saat proses tukar menukar biodata, tidak semua data yang ada di format biodata tersebut disampaikan secara langsung. Beberapa data yang belum perlu disampaikan di antaranya Nama Lengkap (bisa dituliskan dengan inisial, atau tidak dicantumkan sama sekali), Alamat Lengkap (cukup ditulis setingkat kabupaten/kotamadya & propinsi), Info Kontak Pribadi (Nomer HP, alamat email, website pribadi, facebook, dll.), dan data-data lain yang sekiranya mudah ditelusuri. 

Data-data pribadi hanya boleh diketahui mediator taaruf. Nama pemilik biodata & data-data pribadi lain tidak disampaikan dulu demi menjaga privasi si pemilik biodata, dan menutup celah komunikasi langsung antara kedua belah pihak yang bertaaruf karena membaca informasi yang tertulis jelas di biodata. Dengan demikian hal-hal negatif yang dapat timbul akibat komunikasi secara langsung dapat dihindarkan, semua proses dan komunikasi tetap dalam pantauan mediator.

5. Biodata Akhwat Disampaikan Terlebih Dulu

Saat proses tukar menukar biodata, biodata akhwat sebaiknya disampaikan dulu ke pihak ikhwan tanpa sepengetahuan pihak akhwat, baru kalau pihak ikhwan cocok maka biodata pihak ikhwan disampaikan ke pihak akhwat. Pertimbangannya karena karakter ikhwan yang lebih 'tegar' bila menerima 'penolakan' dibanding bila pihak akhwat yang menerima penolakan, sehingga posisi 'penolak' ada di sisi akhwat.

Apabila disampaikan secara bersamaan/pihak akhwat melihat duluan, tentunya akan mengecewakan bagi si akhwat apabila beliau merasa cocok dan berharap bisa lanjut, namun di sisi ikhwan merasa tidak cocok dengan profil si akhwat. Karena itu, biodata yang diajukan ke pihak akhwat adalah biodata ikhwan yang memang sudah cocok dengan profil si akhwat, tinggal pihak akhwat yang giliran mempertimbangkannya. Terkecuali bila pihak akhwat yang memang menginginkan untuk melihat biodata ikhwan terlebih dulu dan siap menerima apapun jawaban pihak ikhwan, maka urutan penyampaian biodata bisa diubah.

6. Biodata Diproses Satu-satu

Dalam mengemban amanahnya, tak jarang seorang mediator mendapat banyak biodata taaruf yang perlu diproses. Request taaruf yang masuk pun tidak sedikit, sehingga mediator perlu memastikan bahwa tidak ada 'proses ganda' dalam tukar menukar biodata tersebut. Saat salah satu biodata diproses, maka biodata tersebut tidak bisa diproses dengan yang lainnya hingga ada konfirmasi cocok/tidaknya si pe-request dengan biodata tersebut. Apabila satu biodata diproses ke tiga pihak sekaligus dan ternyata ketiga-tiganya cocok dengan biodata tersebut tentunya akan membingungkan mediator, mana yang diprioritaskan. Karena itu, biodata diproses satu-satu untuk menghindarkan kekecewaan salah satu pihak karena biodata yang dirasa cocok ternyata diproses juga dengan rekan yang lain.

7. Tindak Lanjut Proses

Biodata taaruf berfungsi sebagai pertimbangan awal sebelum lanjut proses taaruf, dan tentunya akan ada proses lanjutan setelah kedua belah pihak sama-sama cocok dengan biodata pihak lain. Seperti halnya tahapan dalam seleksi perusahaan, seleksi CV pelamar pekerjaan ada di tahap awal, setelah lolos seleksi CV baru lanjut ke tahap wawancara oleh perusahaan maupun tes-tes tambahan lainnya. Demikian juga peran biodata dalam proses taaruf, fungsinya sebagai pertimbangan awal saja dan tentunya perlu proses lanjutan untuk lebih mengetahui profil kedua belah pihak.

Setelah kedua belah pihak sama-sama cocok dengan biodata masing-masing, kedua belah pihak dapat diberikan kesempatan untuk bertanya jawab terlebih dulu lewat email dengan perantara email mediator untuk lebih memantapkan hati, karena tak jarang dari diskusi dan tanya jawab lewat email ini ada ketidakcocokan yang dirasakan masing-masing pihak. Bila memang sudah sama-sama yakin maka bisa dilanjutkan taaruf langsung dengan pendampingan mediator sebagai sarana melihat fisik masing-masing secara langsung sekaligus sebagai sarana diskusi dan tanya jawab lebih lanjut sesuai anjuran Nabi Muhammad SAW.

Dari Al-Mughiroh bin Syu'bah radhiyallahu'anhu bahwasannya beliau melamar seorang wanita maka Nabi Muhammad SAW pun berkata kepadanya "Lihatlah ia (wanita yang kau lamar tersebut) karena hal itu akan lebih menimbulkan kasih sayang dan kedekatan diantara kalian berdua."

Beberapa hal yang perlu diperhatikan seputar Proses Taaruf Offline sebagai lanjutan dari proses taaruf dengan tukar menukar biodata di atas (saya menyebutnya Proses Taaruf Online) insya Allah akan saya sampaikan dalam tulisan terpisah.

Semoga tulisan ini bermanfaat & memberikan pencerahan. Wallahua'lam bishshowab.


Salam,

maswahyu, S.T. (Spesialis Taaruf)

Pencarian Profil Anggota Taaruf

Gunakan fasilitas ini untuk mencari biodata singkat anggota taaruf dengan kata kunci sesuai kriteria.

Artikel