Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
"Dan nikahkanlah
orang-orang yang membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang
layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan.
Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan Karunia-Nya. Dan
Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nuur 24 :
32)
Anjuran dalam Islam bukan hanya 'menikahlah', tapi juga
'nikahkanlah', bisa dalam bentuk orang tua yang menikahkan anaknya,
maupun orang di sekitar si bujangan/gadis tersebut yang membantu si
bujangan/gadis untuk menemukan pasangannya. Ikhtiar mempertemukan si
bujangan/gadis dengan pasangannya melalui aktivitas taaruf pranikah
(dalam tulisan ini saya tulis 'taaruf' saja), bisa memakai
bermacam-macam metode, salah satunya adalah dengan proses tukar menukar
biodata/CV taaruf.
Berikut ini 7 hal yang perlu diketahui seputar biodata/CV taaruf tersebut :
1. Manfaat Biodata/CV Taaruf
Biodata/CV
taaruf berfungsi sebagai pertimbangan awal sebelum melanjutkan proses
taaruf. Bagi rekan-rekan yang memiliki kesulitan dalam penyampaian
profil diri secara lisan dalam taaruf secara langsung (face to face)
tentunya metode ini akan sangat membantu. Pemilik biodata bisa
mendeskripsikan dirinya secara lengkap dalam tulisan di biodata tersebut
sehingga terlihat gambaran profil dirinya. Tidak perlu bicara panjang
lebar, cukup dituliskan dalam beberapa lembar biodata.
Seseorang
yang apabila setelah membaca dan mempertimbangkan profil biodata taaruf
ini sudah tidak ada kecocokan, maka tidak perlu berlanjut prosesnya ke
taaruf 'face to face'. Apabila tidak cocok dengan profil yang tertulis
di biodata akan lebih mudah memutuskan untuk tidak lanjut proses karena
sama sekali tidak mengenal secara personal (kecuali sudah sama-sama
kenal sebelumnya). Beda rasanya apabila sudah bertemu dan berkomunikasi
secara langsung sebelumnya, kemungkinan akan ada rasa 'tidak enak' untuk
memutuskan dan akan ada rasa canggung pada interaksi setelahnya.
2. Mediator/perantara Proses Tukar Menukar Biodata
Agar
lebih terjaga, proses tukar menukar biodata taaruf tak lepas dari
adanya mediator/perantara. Kalaupun tidak menginginkan adanya perantara
dalam proses, setidaknya ada orang yang menjadi pendamping yang
berfungsi sebagai 'orang ketiga' dalam proses taaruf yang dijalani.
Dari
Jabir Bin Samurah Radhyallahu'anhu, dari Rasulullah bersabda :
"Janganlah salah seorang dari kalian berdua-duaan dengan wanita, karena
syaitan akan menjadi ketiganya" (Hadits riwayat Ahmad dan Tirmidzi)
Bagi
seorang akhwat, ayah/walinya-lah yang sebaiknya menjadi
mediator/perantara proses tersebut, karena menjadi tugasnya untuk
mencarikan sosok yang terbaik bagi putrinya. Namun karena satu dan lain
hal, tak sedikit orang tua yang akhirnya memberikan amanah ke sang anak
untuk mencari sendiri si calonnya, alternatifnya bisa minta bantuan
saudara, guru ngaji, sahabat dekat, atau pihak lain yang tepercaya untuk
menjadi mediator.
Mediator taaruf sebaiknya yang sudah menikah,
dapat dipercaya, dan tahu adab-adab dalam taaruf. Dengan pengalaman
taaruf yang sudah dijalani sang mediator diharapkan bisa mengarahkan
taaruf agar sejalan dengan syariat, juga memberikan saran dan solusi
seandainya ada masalah selama proses berjalan. Apabila sudah memiliki
guru ngaji sendiri tentunya perlu diprioritaskan karena yang
bersangkutan adalah pihak yang tentunya mengetahui banyak hal mengenai
pribadi binaannya setelah pihak keluarga, namun apabila belum punya maka
bisa minta bantuan pihak lainnya untuk menjadi mediator.
Lalu,
bagaimana bila mediatornya belum menikah? Saya sarankan dijadikan
pilihan terakhir saja, asalkan masih mahramnya, dapat dipercaya, tahu
adab-adab dalam taaruf, dan tentunya tidak 'lintas gender. Misalnya
seperti ini :
- Kakak laki-laki yang belum menikah menjadi mediator taaruf adik perempuannya dengan seorang ikhwan.
- Adik perempuan yang belum menikah menjadi mediator taaruf kakak laki-lakinya dengan seorang akhwat.
Dengan
demikian tidak ada kemungkinan seseorang yang diperantarai justru pada
akhirnya malah berproses dengan perantaranya, yang tentunya dapat
meninggalkan prasangka buruk bagi pihak lain yang diperantarai.
3. Format Biodata/CV Taaruf
Ada
banyak format biodata/CV taaruf yang bisa digunakan, isiannya pun
beragam sesuai dengan informasi yang dibutuhkan. Bisa berupa Data
pribadi, Riwayat pendidikan, Pengalaman organisasi, Pengalaman kerja,
Profil diri dan keluarga, Kebiasaan sehari-hari, Visi dan misi
pernikahan, Kriteria calon pasangan, Rencana pasca pernikahan, dan
lain-lain. Di akhir biodata, tambahkan juga pernyataan semisal : 'Demi Allah, saya menyatakan bahwa informasi yang saya sampaikan di biodata ini adalah informasi yang sebenar-benarnya" sebagai sumpah dengan nama Allah bahwa data-data yang ada di biodata tersebut valid dan dapat dipercaya.
Contoh format biodata/CV Taaruf yang biasa saya gunakan dapat di-download di link ini : www.biodata.rumahtaaruf.com.
Biodata dalam bentuk softcopy akan lebih mudah diproses karena bisa
saling ditukarkan lewat email mediator, dan membutuhkan waktu yang lebih
singkat bila dibandingkan dengan tukar menukar biodata dalam bentuk
hardcopy.
4. Data-data Pribadi Tidak Disampaikan
Saat
proses tukar menukar biodata, tidak semua data yang ada di format
biodata tersebut disampaikan secara langsung. Beberapa data yang belum
perlu disampaikan di antaranya Nama Lengkap (bisa dituliskan dengan
inisial, atau tidak dicantumkan sama sekali), Alamat Lengkap (cukup
ditulis setingkat kabupaten/kotamadya & propinsi), Info Kontak
Pribadi (Nomer HP, alamat email, website pribadi, facebook, dll.), dan
data-data lain yang sekiranya mudah ditelusuri.
Data-data
pribadi hanya boleh diketahui mediator taaruf. Nama pemilik biodata
& data-data pribadi lain tidak disampaikan dulu demi menjaga privasi
si pemilik biodata, dan menutup celah komunikasi langsung antara
kedua belah pihak yang bertaaruf karena membaca informasi yang tertulis
jelas di biodata. Dengan demikian hal-hal negatif yang dapat timbul
akibat komunikasi secara langsung dapat dihindarkan, semua proses dan
komunikasi tetap dalam pantauan mediator.
5. Biodata Akhwat Disampaikan Terlebih Dulu
Saat
proses tukar menukar biodata, biodata akhwat sebaiknya disampaikan dulu
ke pihak ikhwan tanpa sepengetahuan pihak akhwat, baru kalau pihak
ikhwan cocok maka biodata pihak ikhwan disampaikan ke pihak akhwat.
Pertimbangannya karena karakter ikhwan yang lebih 'tegar' bila menerima
'penolakan' dibanding bila pihak akhwat yang menerima penolakan,
sehingga posisi 'penolak' ada di sisi akhwat.
Apabila
disampaikan secara bersamaan/pihak akhwat melihat duluan, tentunya akan
mengecewakan bagi si akhwat apabila beliau merasa cocok dan berharap
bisa lanjut, namun di sisi ikhwan merasa tidak cocok dengan profil si
akhwat. Karena itu, biodata yang diajukan ke pihak akhwat adalah biodata
ikhwan yang memang sudah cocok dengan profil si akhwat, tinggal pihak
akhwat yang giliran mempertimbangkannya. Terkecuali bila pihak akhwat
yang memang menginginkan untuk melihat biodata ikhwan terlebih dulu dan
siap menerima apapun jawaban pihak ikhwan, maka urutan penyampaian
biodata bisa diubah.
6. Biodata Diproses Satu-satu
Dalam
mengemban amanahnya, tak jarang seorang mediator mendapat banyak
biodata taaruf yang perlu diproses. Request taaruf yang masuk pun tidak
sedikit, sehingga mediator perlu memastikan bahwa tidak ada 'proses
ganda' dalam tukar menukar biodata tersebut. Saat salah satu biodata
diproses, maka biodata tersebut tidak bisa diproses dengan yang lainnya
hingga ada konfirmasi cocok/tidaknya si pe-request dengan biodata
tersebut. Apabila satu biodata diproses ke tiga pihak sekaligus dan
ternyata ketiga-tiganya cocok dengan biodata tersebut tentunya akan
membingungkan mediator, mana yang diprioritaskan. Karena itu, biodata
diproses satu-satu untuk menghindarkan kekecewaan salah satu pihak
karena biodata yang dirasa cocok ternyata diproses juga dengan rekan
yang lain.
7. Tindak Lanjut Proses
Biodata
taaruf berfungsi sebagai pertimbangan awal sebelum lanjut proses
taaruf, dan tentunya akan ada proses lanjutan setelah kedua belah pihak
sama-sama cocok dengan biodata pihak lain. Seperti halnya tahapan dalam
seleksi perusahaan, seleksi CV pelamar pekerjaan ada di tahap awal,
setelah lolos seleksi CV baru lanjut ke tahap wawancara oleh perusahaan
maupun tes-tes tambahan lainnya. Demikian juga peran biodata dalam
proses taaruf, fungsinya sebagai pertimbangan awal saja dan tentunya
perlu proses lanjutan untuk lebih mengetahui profil kedua belah pihak.
Setelah
kedua belah pihak sama-sama cocok dengan biodata masing-masing, kedua
belah pihak dapat diberikan kesempatan untuk bertanya jawab terlebih
dulu lewat email dengan perantara email mediator untuk lebih memantapkan
hati, karena tak jarang dari diskusi dan tanya jawab lewat email ini
ada ketidakcocokan yang dirasakan masing-masing pihak. Bila memang sudah
sama-sama yakin maka bisa dilanjutkan taaruf langsung dengan
pendampingan mediator sebagai sarana melihat fisik masing-masing secara
langsung sekaligus sebagai sarana diskusi dan tanya jawab lebih lanjut
sesuai anjuran Nabi Muhammad SAW.
Dari Al-Mughiroh bin
Syu'bah radhiyallahu'anhu bahwasannya beliau melamar seorang wanita maka
Nabi Muhammad SAW pun berkata kepadanya "Lihatlah ia (wanita yang kau
lamar tersebut) karena hal itu akan lebih menimbulkan kasih sayang dan
kedekatan diantara kalian berdua."
Beberapa hal yang perlu
diperhatikan seputar Proses Taaruf Offline sebagai lanjutan dari proses
taaruf dengan tukar menukar biodata di atas (saya menyebutnya Proses
Taaruf Online) insya Allah akan saya sampaikan dalam tulisan terpisah.
Semoga tulisan ini bermanfaat & memberikan pencerahan. Wallahua'lam bishshowab.
Salam,
maswahyu, S.T. (Spesialis Taaruf)