[Klinik Taaruf] Nantikan Aku Dua Tahun Lagi

Pertanyaan : 

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Saya seorang mahasiswa yang baru lulus kuliah, dan sedang melanjutkan tahap studi S2 di kampus yang sama. Saya ingin sekali menyegerakan menikah, hanya saja orang tua saya menginginkan saya fokus menyelesaikan studi S2 dulu. Kebetulan kakak saya juga belum menikah sehingga orang tua ingin memfokuskan ke pernikahan kakak saya dulu, baru ke pernikahan saya.

Insya Allah saya sudah ada 'target' calon pasangan, sebut saja Kembang, adik angkatan saya di kampus yang sama. Menurut informasi yang saya dapat dari seorang rekan, si Kembang juga belum dijinkan ayahnya untuk menikah hingga selesai kuliahnya sekitar dua tahun lagi. Yang ingin saya tanyakan, bolehkah saya melamar Kembang dalam waktu dekat ini namun baru menikahinya dua tahun lagi? Mohon pencerahannya.

Salam,

Kumbang

Jawaban :

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Mas Kumbang, menikah memang dianjurkan dalam Islam, dan seseorang yang berniat menikah untuk menjaga kesucian dirinya sangatlah besar pahalanya. Meskipun demikian, ada 'syarat dan ketentuan berlaku' bagi seseorang yang akan menikah. Salah satunya yaitu anjuran menikah dikhususkan bagi yang mampu menikah, dan bagi yang belum mampu menikah dianjurkan untuk berpuasa.

Mampu menikah dapat diartikan bisa menikah, yaitu tidak ada kendala apapun yang menghalangi seseorang untuk menikah SEGERA setelah bertemu calon pasangan yang cocok. Sehingga tidak hanya siap secara ilmu, mental, fisik, dan finansial, namun juga didukung aspek lain sehingga pernikahan bisa terselenggara, dalam kasus anda adalah perlunya ijin menikah dari orang tua. Dalam Islam ijin menikah dari wali perempuan sifatnya mutlak, bila tidak ada ijin dari wali perempuan maka pernikahan menjadi tidak sah. Bagi seorang laki-laki, restu orang tua pun perlu diikhtiarkan meskipun tidak ada istilah wali bagi seorang laki-laki, karena pernikahan bukan hanya menyatukan dua orang saja tapi juga dua keluarga.

Dengan demikian, ikhtiar pertama yang perlu diambil kedua belah pihak adalah bermusyawarah, berdiskusi kembali secara baik-baik ke orang tua, apakah ijin menikah ini bisa dipercepat atau tetap harus menanti dua tahun lagi. Kalau memang benar-benar tidak bisa dinego lebih baik turuti saja keinginan orang tua, sabarlah menunggu, perbanyak ibadah dan ikhtiar lainnya untuk lebih memantaskan diri hingga saatnya tiba. Ajukan taaruf ke Kembang bila sudah mendekati 'masa ijin' dari kedua orang tua. Saran saya 3-6 bulan sebelumnya, tidak lebih dari rentang waktu ini agar tidak kelamaan. Insya Allah dalam rentang waktu ini bisa anda manfaatkan untuk masa taaruf dan persiapan pernikahan.

Tidak perlu menjanjikan Kembang untuk menikahinya dua tahun lagi, ataupun sekedar menyampaikan ungkapan ketertarikan dengan dirinya. Biarlah masing-masing menjalani hidupnya secara normal tanpa ada ikatan hati yang belum saatnya. Buang jauh-jauh kekhawatiran 'takut keduluan' laki-laki lain sehingga anda berfikiran untuk segera melamarnya. Percaya saja bahwa Allah tidak akan salah memilihkan jodoh yang terbaik untuk hambaNya. Bila memang Kembang adalah jodoh yang terbaik untuk anda, Allah akan pertemukan anda dengannya di hari pernikahan nanti. Bila memang Kembang bukan yang terbaik untuk anda, kelak Allah akan pertemukan anda dengan jodoh lain yang terbaik menurutNya. Insya Allah.

Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan.

Wallahua'lam bisshawwab.

Maswahyu ST (Spesialis Taaruf)
Klinik Taaruf www.RumahTaaruf.com

Pencarian Profil Anggota Taaruf

Gunakan fasilitas ini untuk mencari biodata singkat anggota taaruf dengan kata kunci sesuai kriteria.

Artikel