Panduan Menyelenggarakan Walimah

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Semoga Allah SWT selalu memberikan keberkahan kepada Ustadz dan Rumah Fiqih Indonesia.

Afwan ustadz, singkat saja. Sebentar lagi saya ingin menikah dan mengadakan pesta walimah. Mohon nasehat dan petunjuk tentang walimah dalam syariah Islam :

1. Pengertian dan makna walimah itu sendiri apa ya ustadz?

2. Lalu apa hukumnya bagi kita yang menikah, apakah memang wajib menggelar pesta walimah atau hanya sunnah saja. Sebab kalau sudah akad nikah sudah halal kan?

3. Sebenarnya apa saja tujuan diselenggarakannya walimah?

4. Nasehat apa yang perlu saya catat untuk saya hindari agar jangan sampai dalam menyelenggarakannya bertentangan dengan garis syariah.

Itu saja ustadz, semoga cepat dijawab, Terima kasih jazakallah.

Wassalam
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

A. Pengertian  Walimah


Kata walimah diambil dari kata Al-Walamu yang maknanya adalah pertemuan. Sebab kedua mempelai melakukan pertemuan. Sedangkan secara istilah adalah hidangan / santapan yang disediakan pada pernikahan.

Di dalam kamus disebutkan bahwa walimah itu adalah makanan pernikahan atau semua makanan yang untuk disantap para undangan.

B. Hukum Menyelenggarakan Walimah


Jumhur ulama mengatakan bahwa mengadakan acara walimah pernikahan adalah sunah muakkadah. Dalilnya adalah hadits-hadits Rasulullah SAW berikut ini :

أَنَّهُ  أَوْلَمَ عَلَى صَفِيَّةَ بِتَمْرٍ وَسَمْنٍ وَأَقِطٍ
Rasulullah SAW mengadakan walimah untuk Shafiyah dengan hidangan kurma, minyak dan aqt. (HR. Bukhari)

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Undanglah orang makan walau pun hanya dengan hidangan seekor kambing (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Buraidah ra berkata bahwa ketika ali bin Abi Thalib melamar Fatimah ra, Rasulullah SAW bersabda,
"Setiap pernikahan itu harus ada walimahnya. (HR. Ahmad)

Al-Hafiz Ibnu Hajar mengomentari hadits ini dengan ungkapan la ba'sa bihi 

C. Tujuan Diselenggarakannya Walimah


Para ulama menyebutkan bahwa setidaknya ada tiga tujuan dari diselenggarakannya pesta walimah, kalau dilihat dari kacamata hukum Islam 

1. Pemberitahuan

Tujuan utama pesta walimah sebenarnya sekedar memberitahukan kepada khalayak bahwa pasangan pengantin ini telah resmi menikah.

2. Ajang Mendoakan

Tujuan kedua adalah sebagai ajang para tamu yang hadir ikut mendoakan kedua pasangan ini, agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT serta menjadi pasangan yang saling menguatkan dalam iman.

Selain itu juga agar mereka mendapatkan ketentraman hari, rejeki yang banyak dan berkah, serta agar segera mendapatkan keturunan  yang shalih dan shalihah.

3. Ungkapan Rasa Syukur

Sedangkan tujuan ketiga, tentu sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas limpahan rahmat dan segala pemberian dari-Nya.

D. Yang Harus Diperhatikan Dalam Penyelenggaraan Walimah


Sebagai muslim yang taat menjalankan agama, ketika menggelar acara walimah tentu harus mematuhi rambu-rambu syariah Islam.

Dalam prakteknya, sering kita dapati orang begitu semangat untuk mengadaan pesta walimah, terkadang sampai melewati batas kewajaran dan mulai memasuki wilayah yang sebenarnya tidak lagi sesuai dengan rambu-rambu syariah.

1. Jangan Berlebihan dan Boros 

Perintah walimah dengan makan-makan tentu tidak berarti kita dibenarkan untuk menghambur-hamburkan harta. Sebab orang yang menghambur-hamburkan harta termasuk saudaranya syetan.

Kesan yang seringkali timbul dalam penyelenggaraan pesta walimah adalah memaksakan diri untuk kemegahannya, tanpa berpikir bahwa semua itu ada batasnya.

Dan bila batas wajar itu terlewati, maka di depan ada larangan yang menghadang, yaitu sikap boros yang dikaitkan oleh Allah SWT sebagai saudaranya setan. Demikian firman Allah SWT di dalam kitab-Nya :

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al-Isra` : 27)

2. Bukan Untuk Gengsi 

Apalagi bila tujuannya sekedar gengsi dan ingin dianggap sebagai orang yang mampu, padahal semua itu dengan berhutang. Tidak perlu mengejar gengsi dan sebutan orang, juga jangan merasa menjadi dianggap pelit oleh orang lain.

Kita keluarkan harta untuk walimah semampunya dan sesanggupnya. Kalau tidak ada, tidak perlu diada-adakan. Sebab yang penting acara walimahnya bisa berjalan, karena memang anjuran dari Rasulullah SAW.

3. Tidak Mengharapkan Amplop atau Kado 

Dalam kenyataannya, hal yang termasuk perlu kita kritisi adalah sikap mengharapkan adanya hadiah baik berupa kado, angpau atau amplop berisi uang dari para tamu yang hadir.

Seolah-olah digelarnya acara walimah semata-mata mengharapkan 'bantuan' finansial dari hadiah dan amplop tersebut.

Sayangnya hal itu terjadi sudah turun temurun, sehingga seolah-olah berlaku hukum bahwa siapa yang tidak punya uang untuk amplop yang diserahkan kepada petugas penerima tamu di depan, maka tidak boleh datang menghadiri pesta walimah.

Dan kalau menghadiri walimah tanpa membawa uang, seolah-olah dianggap kurang sopan dan tidak tahu diri. Itulah kesepakatan yang tidak tertulis dari semua orang, padahal sebenarnya hal itu sudah merupakan pergeseran dari tujuan digelarnya walimah yang sebenarnya.

Seharusnya kalau memang tidak mampu mengundang makan-makan, karena dananya terbatas, terima saja dan tidak harus memaksakan diri. Sebab kalau sampai 'mengemis' kepada tetamu, justru malah seharusnya kehilangan harga diri.

Tetapi hari ini rasa malu dan jatuhnya harga diri sudah tidak ada lagi. Bahkan dengan tidak malu-malu dituliskan di kartu undangan sebuah pesan yang intinya tamu jangan bawa kado, tapi bawa uangnya saja, biar tidak tekor alias rugi.

4. Hendaknya Dengan Mengundang Fakir Miskin 

Juga jangan sampai walimah itu menjadi sebuah hidangan makan yang terburuk, yaitu dengan mengkhususkan hanya orang kaya saja dengan melupakan orang miskin. Maka sungguh acara walimah seperti itu adalah walimah yang paling jahat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :


شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأْغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Makanan yang paling jahat adalah makanan walimah. Orang yang butuh makan (si miskin) tidak diundang dan yang diundang malah orang yang tidak butuh (orang kaya). (HR. Muslim)

Inilah walimah yang paling jahat dan alangkah sedihnya bila orang-orang miskin malah tidak dapat tempat, karena si empunya hajat hanya mengundang mereka yang perutnya sudah buncit saja. Maka marilah kita biasakan membuat acara walimah meski pun hanya sederhana saja.

5. Menghormati Waktu Shalat 

Pemandangan amat ironis yang sering kita lihat setiap saat adalah sebuah pesta walimah yang digelar di ruang serba guna sebuah masjid. Tatkala adzan berkumandang, iqamat dilantunkan, shalat berjamaah dilaksanakan oleh imam rawatib, pesta walimah terus berlangsung. Ibarat anjing menggonggong kafilah berlalu.

Mereka yang shalat berjamaah ikut shalat berjamaah, tetapi mereka yang asyik dengan pesta walimah juga tetap khusyu’ dengan acara pesta. Sayangnya, yang shalat berjamaah hanya sebaris shaf saja, sementara yang pesta walimahan membeludak, musik tetap mengalun, acara tetap berlangsung.

Seharusnya ada kompromi antara pihak penyelenggara pesta walimah dengan imam masjid. Apakah pestanya diselingi dengan shalat berjamaah terlebih dahulu, ataukah shalatnya yang ditunda karena ada kegiatan.

Kedua-duanya bisa dipilih, asalkan ada kesepakatan antara imam masjid dengan pihak penanggung jawab acara. Misalnya, pilihan dijatuhkan untuk menyelingi acara walimah dengan shalat berjamaah, maka pimpinan acara mengumumkan bahwa seluruh hadirin diminta untuk melaksanakan shalat berjamaah di dalam masjid, acara sementara dihentikan untuk shalat berjamaah. Pilihan ini jauh lebih syar’i dari pada bikin walimahan pakai hijab yang masih khilafiyah hukumnya.

Tetapi bila pilihan dijatuhkan pada bentuk yang kedua, maka atas dasar wewenang imam masjid, shalat berjamaah ditunda barang beberapa waktu hingga pesta walimah usai. Setelah itu para hadirin tetap diajak dan dihimbau untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid itu.

Misalnya pesta walimah baru selesai jam 13.30 siang, maka diumumkan oleh imam masjid bahwa shalat berjamaah Dzhuhur di masjid itu akan ditunda hingga jam 13.30 siang itu, dan kepada hadirin silahkan meneruskan acara walimah itu dengan tenang.

Nanti bila telah mendekati jamnya, semua diajak untuk segera melaksanakan shalat Dzhuhur berjamaah di masjid itu bersama-sama dengan imam masjid.


Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA

Pencarian Profil Anggota Taaruf

Gunakan fasilitas ini untuk mencari biodata singkat anggota taaruf dengan kata kunci sesuai kriteria.

Artikel