Pertanyaan :
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saya
seorang mahasiswa yang baru lulus kuliah, dan sedang melanjutkan tahap
studi S2 di kampus yang sama. Saya ingin sekali menyegerakan menikah,
hanya saja orang tua saya menginginkan saya fokus menyelesaikan studi S2
dulu. Kebetulan kakak saya juga belum menikah sehingga orang tua ingin
memfokuskan ke pernikahan kakak saya dulu, baru ke pernikahan saya.
Insya
Allah saya sudah ada 'target' calon pasangan, sebut saja Kembang, adik
angkatan saya di kampus yang sama. Menurut informasi yang saya dapat
dari seorang rekan, si Kembang juga belum dijinkan ayahnya untuk menikah
hingga selesai kuliahnya sekitar dua tahun lagi. Yang
ingin saya tanyakan, bolehkah saya melamar Kembang dalam waktu dekat ini namun baru menikahinya dua tahun lagi? Mohon pencerahannya.
Salam,
Kumbang
Jawaban :
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Mas
Kumbang, menikah memang dianjurkan dalam Islam, dan seseorang yang
berniat menikah untuk menjaga kesucian dirinya sangatlah besar
pahalanya. Meskipun demikian, ada 'syarat dan ketentuan berlaku' bagi
seseorang yang akan menikah. Salah satunya yaitu anjuran menikah
dikhususkan bagi yang mampu menikah, dan bagi yang belum mampu menikah
dianjurkan untuk berpuasa.
Mampu menikah dapat
diartikan bisa menikah, yaitu tidak ada kendala apapun yang menghalangi
seseorang untuk menikah SEGERA setelah bertemu calon pasangan yang
cocok. Sehingga tidak hanya siap secara ilmu, mental, fisik, dan
finansial, namun juga didukung aspek lain sehingga pernikahan bisa
terselenggara, dalam kasus anda adalah perlunya ijin menikah dari orang
tua. Dalam Islam ijin menikah dari wali perempuan sifatnya mutlak, bila
tidak ada ijin dari wali perempuan maka pernikahan menjadi tidak sah.
Bagi seorang laki-laki, restu orang tua pun perlu diikhtiarkan meskipun
tidak ada istilah wali bagi seorang laki-laki, karena pernikahan bukan
hanya menyatukan dua orang saja tapi juga dua keluarga.
Dengan
demikian, ikhtiar pertama yang perlu diambil kedua belah pihak adalah
bermusyawarah, berdiskusi kembali secara baik-baik ke orang tua, apakah
ijin menikah ini bisa dipercepat atau tetap harus menanti dua tahun
lagi. Kalau memang benar-benar tidak bisa dinego lebih baik turuti saja
keinginan orang tua, sabarlah menunggu, perbanyak ibadah dan ikhtiar
lainnya untuk lebih memantaskan diri hingga saatnya tiba. Ajukan taaruf ke Kembang bila
sudah mendekati 'masa ijin' dari kedua orang tua. Saran saya 3-6 bulan
sebelumnya, tidak lebih dari rentang waktu ini agar tidak kelamaan.
Insya Allah dalam rentang waktu ini bisa anda manfaatkan untuk masa
taaruf dan persiapan pernikahan.
Tidak perlu
menjanjikan Kembang untuk menikahinya dua tahun lagi, ataupun sekedar
menyampaikan ungkapan ketertarikan dengan dirinya. Biarlah masing-masing
menjalani hidupnya secara normal tanpa ada ikatan hati yang belum
saatnya. Buang jauh-jauh kekhawatiran 'takut keduluan' laki-laki lain
sehingga anda berfikiran untuk segera melamarnya. Percaya saja bahwa
Allah tidak akan salah memilihkan jodoh yang terbaik untuk hambaNya.
Bila memang Kembang adalah jodoh yang terbaik untuk anda, Allah akan
pertemukan anda dengannya di hari pernikahan nanti. Bila memang Kembang
bukan yang terbaik untuk anda, kelak Allah akan pertemukan anda dengan
jodoh lain yang terbaik menurutNya. Insya Allah.
Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan.
Wallahua'lam bisshawwab.
Maswahyu ST (Spesialis Taaruf)
Klinik Taaruf www.RumahTaaruf.com