Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 1. Apakah khitbah itu sama dengan pertunangan ataukah keduanya berbeda? 2. Mohon dijelaskan bagaimana proses khitbah yang benar dalam syariat Islam. Terima kasih Wassalam |
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Makna khitbah dalam bahasa Indonesia ada bermacam terjemahan, antara lain bermakna melamar atau meminang. Bahkan ada juga yang mengartikan dengan pertunangan.
Namun kalau kita agak jeli sedikit, sebenarnya ada perbedaan yang esensial antara khitbah dengan pertunangan.
Makna khitbah dalam bahasa Indonesia ada bermacam terjemahan, antara lain bermakna melamar atau meminang. Bahkan ada juga yang mengartikan dengan pertunangan.
Namun kalau kita agak jeli sedikit, sebenarnya ada perbedaan yang esensial antara khitbah dengan pertunangan.
Perbedaannya terletak pada langkahnya. Khitbah adalah pengajuan
lamaran atau pinangan kepada pihak wanita. Namun pengajuan ini sifatnya
belum lantas berlaku, karena belum tentu diterima. Pihak wanita bisa
saja meminta waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang atas permintaan
itu untuk beberapa waktu.
Apabila khitbah itu diterima, maka barulah wanita itu menjadi wanita
yang berstatus makhthubah (مخطوبة), yaitu wanita yang sudah dilamar,
sudah dipinang, atau bisa disebut dengan wanita yang sudah
dipertunangkan.
Namun apabila khitbah itu tidak diterima, misalnya ditolak dengan
halus, atau tidak dijawab sampai waktunya, sehingga statusnya
menggantung, maka wanita itu tidak dikatakan sebagai wanita yang sudah
dikhitbah. Dan pertunangan belum terjadi.
Proses Khitbah
Khitbah bukan pekerjaan sepihak, tetapi merupakan bentuk kesepakatan
yang terjadi antara dua pihak. Dan untuk bisa sampai kepada kesepakatan
dari dua pihak, khitbah memiliki alur langkah yang terdiri dari
beberapa proses.
Setidaknya proses alur sebuah khitbah itu terdiri dari tiga hal
utama, yaitu pengajuan khitbah, tukar menukar informasi, jawaban khitbah
dan hal-hal yang terkait dengan pembatalan khitbah apabila dibutuhkan.
1. Pengajuan Khitbah
Sebelum khitbah dan statusnya ditetapkan, langkah yang paling awal
adalah pengajuan khitbah yang dilakukan oleh pihak calon suami.
Esensi yang paling utama dari pengajuan khitbah ini adalah keinginan untuk menikahi calon istri.
2. Tukar Menukar Informasi
Namun khitbah bukan hanya berisi penyampaian keinginan untuk
menikah, tetapi juga berisi tukar menukar informasi dari kedua belah
pihak. Pengajuan khitbah ini bisa diibaratkan sebuah pengajuan proposal
kegiatan yang didalamnya ada penjelasan-penjelasan yang rinci dan
spesifik.
Semua informasi itu akan sangat berguna bagi wali untuk membuat pertimbangan dan keputusan.
Di antara spesifikasi itu misalnya tentang kesiapan pihak calon
suami dalam pemberian nilai mahar, nilai nafkah, tempat tinggal, dan
berbagai pemberian lainnya. Dan termasuk juga di dalamnya adalah rincian
tentang hak dan kewajiban yang akan disepakati oleh masing-masing
pihak.
Di sisi lain, pihak calon suami juga berhak mendapatkan informasi
yang dibutuhkan terkait dengan calon istri, baik yang terkait dengan
kondisi fisik ataupun keadaan-keadaan yang lain.
Apabila calon istri memiliki catatan tertentu, seperti kondisi
kesehatan, cacat, aib atau hal-hal yang sekiranya akan mengganggu
keharmonisan rumah tanggal, maka pihak wali wajib bersikap terbuka dan
kooperatif, tidak boleh menutup-nutupi apalagi berusaha untuk menipu.
Proses tukar menukar informasi ini sangat berguna bagi kedua belah pihak untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
3. Jawaban
Khitbah yang sudah diajukan belum sah menjadi sebuah ketetapan
hukum, dan masih membutuhkan jawaban dari pihak wali, apakah pengajuan
khitbah itu diterima atau ditolak.
Dan jawaban untuk menerima atau menolak pengajuan khitbah ini tidak
harus dilakukan saat itu juga. Pihak wali boleh saja meminta waktu
beberapa laam untuk memberikan jawaban. Dan selama jawaban khitbah belum
diberikan, status wanita itu masih belum lagi menjadi wanita yang
dikhitbah (makhtubah).
Maka oleh karena itu, belum tertutup kemungkinan bagi wali untuk menerima pengajuan khitbah dari pihak lain.
Namun wali berkewajiban untuk memberikan jawaban diterima atau
ditolak sesuai dengan tempo yang dimintakannya kepada pihak yang
mengajukan khitbah.
Terkadang jawaban dari pihak wali bisa dalam bentuk persetujuan dan
penerimaan secara bulat, namun dalam prosesnya bisa saja dalam bentuk
penerimaan bersyarat. Maksudnya, khitbah diterima namun apabila pihak
calon suami bisa memenuhi syarat-syarat yang diajukan oleh wali.
4. Pembatalan
Kalau sebuah pernikahan yang sangat kokoh bisa diakhiri dengan
perceraian, maka khitbah yang sudah resmi disepakati bisa juga
dibatalkan dengan alasan tertentu.
Misalnya, apabila terdapat ketidak-sesuian informasi yang diterima
dengan fakta-fakta di lapangan, maka baik pihak calon suami atau calon
istri, sama-sama berhak untuk membatalkan khitbah, baik dilakukan secara
sepihak ataupun atas kesepakatan dari sebuah musyawarah.
Dan pembatalan itu juga bisa terjadi apabila ada salah satu dari
syarat yang telah disepakati sebelumnya tidak bisa dilaksanakan.
Misalnya wali mengajukan syarat masa berlaku khitbah. Wali
mensyaratkan masa berlaku khitbah itu terbatas, misalnya dua bulan.
Apabila dalam jangka waktu dua bulan, calon suami tidak segera menikahi
wanita yang dikhitbahnya, maka secara otomatis khitbahnya tidak berlaku.
Dan syarat ini juga berlaku sebaliknya, misalnya apabila sampai
waktu tertentu pihak calon istri masih belum bisa melaksanakan akad
nikah, maka khitbahnya bisa dibatalkan oleh pihak calon suami.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA