Kapan Peran Ayah Sebagai Wali Nikah Boleh Digantikan?


Assalaamu'alaikum wr. wb. 

Ustadz yang baik, mohon tulis nama saya dengan sebutan Ukhti saja untuk menghindari kesalahpahaman atau menjaga kebaikan seseorang. Syukron.

Ustadz, jika seorang ayah masih hidup dan masih sehat, bisakah perannya sebagai wali digantikan oleh orang lain karena beliau tidak menyetujui calon suami anaknya? Kalau boleh, dalam kondisi seperti apa yang membolehkan dan siapa yang boleh menggantikan? Adakah landasan hukum yang kuat untuk hal ini?


Jazakallahu khairan katsira,

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Izin dari seorang wali itu memang harus didapat dan tidak boleh didapat dengan cara merampasnya begitu saja. Ketidak-setujuan orang ayah kandung untuk menikahkan puterinya dengan seseorang perlu dihormati sepenuhnya.

Bukan apa-apa, sebab di dalam syariah Islam, kedudukan ayah kandung itu memang sangat tinggi, mulia dan 'berkuasa mutlak'. Dan hal itu wajar kalau kita merunut ke belakang, bukankah seorang puteri tidak akan pernah lahir ke dunia ini kalau bukan dari benih sang ayah kandung? Mau diapakan pun, tetap saja darah yang mengalir di tubuh seorang wanita itu adalah darah sang ayah.

Bahkan DNA yang dimilikinya sesuai dengan DNA sang Ayah, di mana DNA itu tidak mungkin diganti atau ditukar selamanya.

Jadi wajar bila di dalam syariah, kedududkan ayah kandung sebagai wali sudah sangat kuat dan mutlak. Apalagi mengingat bahwa yang berkewajiban secara syar'i untuk memberi nafkah, melindungi, menemani dan mendidikannya pun juga si ayah itu.

Tidak ada celah sedikit pun buat seorang wanita untuk menikah dengan siapapun kecuali atas wewenang sang ayah. Salah besar bila orang menafikan kedudukan ayah dalam urusan pernikahan. Bahkan idealnya, seorang wanita tidak boleh mencari pasangan hidup sendiri, kecuali setelah berdiskusi dengan ayahnya. Kalau sampai secara diam-diam seorang wanita menjalin hubungan dengan laki-laki, lalu ternyata sang ayah tidak setuju, maka kewajiban anak itu adalah patuh kepada sang ayah.

Dia harus melepaskan calon pilihannya dan ikut dengan kehendak ayah. Semua itu adalah salahnya sendiri, sebab seorang wanita dalam Islam tidak pernah berada dalam kapasitas menentukan pasangan hidupnya kecuali atas izin dan kerelaan sang ayah. Paling tidak, ayah punya nilai share yang tidak bisa dinafikan.

Ibarat dua orang memiliki benda secara sharing, maka salah satu pihak tidak boleh secara sepihak menjual benda itu atau menyewakannya kepada orang lain. Kecuali setelah ada kesepakatan antara keduanya.

Contoh lainnya yang juga bisa mendekatnya persoalan misalnya, seperti seorang tinggal di rumah orang tuanya. Meski dia berhak tinggal di situ, tetapi biar bagaimana pun rumah itu milik orang tuanya. Si anak tidak bisa secara sepihak tiba-tiba menawarkan rumah itu kepada orang lain untuk dijual. Kalau sampai ada orang tertarik untuk membeli rumah itu, lalu si ayah sebagai pemilik rumah tidak setuju, si anak tidak punya hak untuk memaksa menjual. Sebab rumah itu milik si ayah, bukan milik si anak. Kalau sengketa ini dibawa ke pengadilan, sudah pasti anak dan calon pembelinya kalah, bahkan bisa dipenjara. Karena menjual barang yang bukan haknya.

Demikian juga dalam kasus wali nikah, kalau si puteri memaksa kawin lari dengan laki-laki pilihannya dan menginjak-injak wewenang sang ayah, dia sudah berdosa sekaligus durhaka kepada ayahnya. Dan yang penting, pernikahannya itu tidak sah dalam hukum Islam. Kalau melakukan hubungan suami istri, itu adalah zina dengan dosa yang sangat besar dan wajib dirajam/cambuk.

Maka sejak dini seorang wanita harus tahu bahwa kedudukan sang ayah bagi dirinya memang sangat mutlak. Maka ajaklah, dekatilah, ikutilah dan turutilah beliau sejak awal mula memilih calon suami, agar jangan sampai beliau menolak di tengah jalan.

Wali Selain Ayah

Wali selain Ayah kandung bisa saja dilaksanakan, asalkan dilakukan lewat satu dari beberapa cara, antara lain :

1. Ayah Kandung Mewakilkan Kewaliannya Kepada Orang Lain

Bila seorang Ayah kandung dengan sepenuh keridhaannya memberikan wewenang kepada orang lain untuk menjadi wakilnya atas anak kandung puterinya, maka dalam hal ini yang menjadi wali nikah boleh orang lain yang menjadi wakil itu.

Tidak ada syarat apa pun kecuali memang syarat yang berlaku sebagai wali, yaitu muslim, akil, baligh, laki-laki, merdeka dan adil. Adil disini maksudnya bukan orang fasik yang mengerjakan dosa besar secara terang-terangan di muka publik.

Sedangkan apakah harus ada hubungan darah, maka hal itu bukan syarat untuk menjadi wakil dari wali yang asli. Jadi bisa saja siapapun menjadi wakil atas ayah kandung.

Syarat yang paling utama adalah adanya penyerahan wewenang dari ayah kandung kepada dirinya. Tanpa adanya mandat ini, maka posisinya sebagai wakil tidak sah.

2. Ayah Kandung Wafat

Ketika seorang meninggal dunia, tentu saja dirinya tidak bisa menjadi wali atas anak gadisnya yang menikah.

Kalau sebelum wafat almarhum sempat berpesan untuk menunjuk seseorang menjadi wakil atas dirinya, maka orang yang diwasiatkan itulah yang menjadi wali berikutnya.

Namun apabila tidak ada wasiat atau pesan apapun, maka yang menjadi wali adalah urutan wali yang berikutnya dari nasab sang ayah.

Dan bila sama sekali tidak ada satu pun yang tersisa dari nasab ayah untuk menjadi wali, maka yang menjadi wali adalah kepala negara dan jajarannya, sebagai wakil dari pemerintahan yang sah.

3. Ayah Kandung Kehilangan Hak Kewaliannya

Seorang ayah kandung akan gugur wewenangnya sebagai wali apabila dia kehilangan syarat dasar dari seorang wali. Syarat dasar yang harus dimiliki oleh seorang wali nikah adalah 

a. Muslim

Bila ayah kandung bukan muslim, maka posisinya sebagai wali dengan sendirinya gugur. Dalam hal ini yang menjadi wali adalah urutan wali berikutnya dari nasab ayah, tentunya yang juga memenuhi syarat dasar seorang wali. Bila tidak ada satu pun, maka walinya adalah pemerintah yang sah.

b. Akil

Ayah kandung yang gila atau tidak waras tentu kehilangan haknya untuk menjadi wali. Sebab orang gila tidak paham apa yang sedang dilakukannya.

c. Baligh

Ayah kandung sebenarnya tidak mungkin belum baligh. Syarat ini berlaku untuk orang yang akan menjadi pengganti atau wakil dari ayah kandung.

d. Laki-laki

Syarat seorang wali nikah harus laki-laki. Dan seorang ayah sudah pasti laki-laki, setidaknya ketika menikahi istrinya dan bisa berhasil punya anak.

Namun seandainya sang ayah suatu hari melakukan operasi ganti kelamin dan dinyatakan sah sebagai perempuan secara syar'i, otomatis dia kehilangan hak dan wewenangnya sebagai wali.

e. Merdeka

Budak di masa lalu tidak berhak untuk menjadi wali atas anak gadisnya sendiri

f. Adil

Syarat ini sebenarnya agak sedikit menjadi khilaf para ulama, namun umumnya para ulama menyebutkan bahwa setidaknya seorang wali nikah itu tidak boleh seorang pendosa besar yang secara terang-terangan menentang agama Allah.

Urutan Wali Nikah

Adapun siapa saja orang yang termasuk dalam daftar urutan wali nikah, sudah pernah saya tuliskan artikelnya, silahkan lihat disini http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1142501333&title=urutan-wali-nikah

Wallahu a'lam bishshawab wasslamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.
=============================

Urutan Wali Nikah


Ustadz, mohon penjelasan tentang urutan wali nikah dan ketentuan lain yang mengatur tentangnya. Jazakallahu khairan katsira
 
 Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dalam kitab Kifayatul Akhyar, sebuah kitab fiqih yang lazim digunakan di dalam mazhab Syafi'i, disebutkan urutan wali nikah adalah sebagai berikut:
  1. Ayah kandung
  2. Kakek, atau ayah dari ayah
  3. Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
  4. Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja
  5. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
  6. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
  7. Saudara laki-laki ayah
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
Daftar urutan wali di atas tidak boleh dilangkahi atau diacak-acak. Sehingga bila ayah kandung masih hidup, maka tidak boleh hak kewaliannya itu diambil alih oleh wali pada nomor urut berikutnya. Kecuali bila pihak yang bersangkutan memberi izin dan haknya itu kepada mereka.

Penting untuk diketahui bahwa seorang wali berhak mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain, meski tidak termasuk dalam daftar para wali. Hal itu biasa sering dilakukan di tengah masyarakat dengan meminta kepada tokoh ulama setempat untuk menjadi wakil dari wali yang syah. Dan untuk itu harus ada akad antara wali dan orang yang mewakilkan.

Dalam kondisi di mana seorang ayah kandung tidak bisa hadir dalam sebuah akad nikah, maka dia bisa saja mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain yang dipercayainya, meski bukan termasuk urutan dalam daftar orang yang berhak menjadi wali.

Sehingga bila akad nikah akan dilangsungkan di luar negeri dan semua pihak sudah ada kecuali wali, karena dia tinggal di Indonesia dan kondisinya tidak memungkinkannya untuk ke luar negeri, maka dia boleh mewakilkan hak perwaliannya kepada orang yang sama-sama tinggal di luar negeri itu untuk menikahkan anak gadisnya.

Namun hak perwalian itu tidak boleh dirampas atau diambil begitu saja tanpa izin dari wali yang sesungguhnya. Bila hal itu dilakukan, maka pernikahan itu tidak syah dan harus dipisahkan saat itu juga.

Syarat Seorang Wali

Namun untuk bisa menjadi wali, seseorang harus memenuhi syarat standar minimal yang juga telah disusun oleh para ulama, berdasarkan pada ayat Al-quran dan sunnah nabawiyah. Syarat-syaratnya adalah:
  1. Islam, seorang ayah yang bukan beragama Islam tidak menikahkan atau menjadi wali bagi pernikahan anak gadisnya yang muslimah. Begitu juga orang yang tidak percaya kepada adanya Allah SWT (atheis). Dalil haramnya seorang kafir menikahkan anaknya yang muslimah adalah ayat Quran berikut ini: Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.(QS. An-Nisa: 141)
  2. Berakal, maka seorang yang kurang waras atau idiot atau gila tidak syah bila menjadi wali bagi anak gadisnya.
  3. Bulugh, maka seorang anak kecil yang belum pernah bermimpi atau belum baligh, tidak syah bila menjadi wali bagi saudara wanitanya atau anggota keluarga lainnya.
  4. Merdeka, maka seorang budak tidak syah bila menikahkan anaknya atau anggota familinya, meski pun beragama ISlam, berakal, baligh.
Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Pencarian Profil Anggota Taaruf

Gunakan fasilitas ini untuk mencari biodata singkat anggota taaruf dengan kata kunci sesuai kriteria.

Artikel